Bersama LPS Nabung Di Bank Lebih Tenang Dan Lebih Aman

Sarrahgita.com - Ketika memutuskan untuk membuka rekening di sebuah bank, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan saya, selain bank tersebut harus terpercaya, saya akan memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan, seperti mempunyai layanan m-banking, memiliki fasilitas ATM (Automated Teller Machine alias Anjungan Tunai Mandiri) yang tersebar di berbagai tempat, bekerjasama dengan banyak merchant dan juga bank tersebut harus memiliki petugas customer service yang sigap dan solutif.
Fasilitas ATM disediakan untuk memudahkan, jangan sampe uangnya habis ditarikin, nabungnya malah jarang hehe #AyoNabungDiBank

Bank memang adalah sebuah bisnis kepercayaan. Dan yang menjadikan sebuah bank itu terpercaya salah satunya adalah apabila bank tersebut terdaftar sebagai bank peserta penjaminan LPS (lembaga penjamin simpanan).

Berkenalan Dengan LPS

Jujur setelah lebih dari sepuluh tahun saya menjadi nasabah di beberapa bank, baru sekarang saya berkenalan dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Kalo denger sih pernah tapi dulu ga ngeh kalo LPS ini ternyata punya peran yang penting dalam dunia perbankan.

Padahal selama ini LPS lah yang menjamin semua tabungan nasabah yang ada di bank. Jadi dengan adanya LPS kita ga usah khawatir lagi uang simpanan kita di bank akan hilang begitu saja seperti yang terjadi pada kejadian  20 tahun lalu (krisis moneter 1998), dimana terjadinya krisis keuangan negara yang berimbas pada harus dilikuidasinya 16 bank di Indonesia karena situasi keuangan Negara sedang tidak stabil saat itu.

Yang sempat ngalamin pasti familiar tuh dengan istilah krismon alias krisis moneter. Krisis moneter tersebut ditandai dengan keadaan keuangan yang tidak menentu sebagai akibat lembaga keuangan dan nilai tukar mata uang tidak berfungsi dan tidak berjalan sesuai harapan.

Situasi seperti itu tentu meninggalkan trauma dan pengalaman buruk bagi para pelaku ekonomi di Indonesia dan juga masyarakat banyak pada umumnya.

Nah dilatar belakangi oleh kejadian tersebut, pada tanggal 22 September 2004 presiden RI mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. Dan berdasarkan Undang-Undang tersebut LPS berfungsi sebagai lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. 

Undang-Undang tersebut berlaku efektif mulai tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS pun resmi beroperasi.

Saat ini kantor LPS beralamat di Equity Tower Lt 20-21,Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, dan tidak memilki cabang di kota lain di Indonesia. 

LPS Menjamin Uang Tabungan Nasabah Hingga Rp 2 Milyar

Sebagai lembaga keuangan negara yang terpercaya, LPS mempunyai tugas untuk menjamin keamanan uang tabungan nasabah yang ada di bank. Dengan catatan nominal uang tabungannya tak lebih dari 2 milyar rupiah (efektif per 13 oktober 2008).

Namun sebelumnya ada 3 kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu supaya uang tabungan kita layak dibayar oleh LPS (apabila terjadi sesuatu pada bank tempat kita menabung), yaitu :

  1.  Tercatat dalam pembukuan bank. Btw udah lama banget nih saya ga pernah print buku tabungan. Selain males kalo ternyata harus antri di bank, saya berfikir kalo setiap transaksi bisa saya cek lewat aplikasi m-banking aja hehe. Padahal sebenarnya ngeprint buku tabungan secara manual mempunyai kegunaan yang lebih real. Karena dengan kita rajin ngeprint buku tabungan , kita bisa terhindar dari transaksi perbankan yang mencurigakan atau berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu terdapat perbedaan jumlah saldo di ATM dan buku tabungan.
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga simpanan dievaluasi setiap bulan. Dan besaran tingkat bunga bank umum berkisar di 6,25%, bunga valas (valuta asing) di kisaran 1,50% dan untuk bunga BPR (bank perkreditan rakyat) di kisaran 8,75%. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
  3.  Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti misalnya punya kredit macet (hutang yang belum lunas dibayar).

Silahkan follow akun @lps_idic untuk mengetahui lebih banyak informasi mengenai LPS

 Baca juga : Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah

Darimana Sumber Pendanaan LPS?

Pertanyaan ini langsung muncul di benak saya ketika mendengar bahwa LPS berfungsi sebagai lembaga yang akan menjamin semua dana nasabah yang disimpan di bank. Dan rasa penasaran saya pun berhasil terjawab di acara temu media dan influencer bersama LPS tersebut, karena sumber pendanaan LPS berasal dari :
  • Modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 trilyun.
  • Kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  • Premi penjaminan (sebesar 0,1% dari total simpanan) yang dibayarkan bank setiap semester, dan
  • Hasil investasi cadangan penjaminan.

Seberapa penting peran Perbankan dan mengapa simpanan Perbankan harus dijamin
 
Pak Samsu Adi Nugroho dari LPS di acara temu media & influencer di hotel Courtyard, Bandung (09/08)

Dan sampai saat ini terdapat 72 negara di dunia yang telah mendirikan lembaga penjamin simpanan. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada dan Swedia bahkan telah mendirikan lembaga penjaminan jauh sebelum krisis perbankan melanda Asia Pasifik. 

Negara di Asia yang telah mendirikan lembaga penjaminan simpanan antara lain Filipina pada tahun 1963, Korea pada tahun 1996, dan setelah Indonesia menyusul Malaysia dan Singapura.

Jadi ga usah ragu lagi tuk nabung di bank, karena bersama LPS nabung di bank jadi lebih tenang dan lebih aman. #AyoNabungDiBank

Jenis-jenis simpanan yang dijamin oleh LPS
 
Sumber : wikipedia.org
               lps.go.id

0 Comments

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar di blog saya :)
Untuk menghindari Spam yang masuk, komentarnya saya moderasi dulu ya. .