Yuk Kenali Dan Pahami Apa Itu Fintech (Financial Technology)

Sarrahgita.com - Seiring dengan perkembangan jaman yang identik dengan era digital technology, dunia informasi di bidang keuangan pun ikut bertumbuh. Tak hanya informasi tentang seputar tips dan perencanaan keuangan saja yang bisa kita akses melalui internet, melainkan banyak informasi dan jasa lainnya di bidang keuangan yang bisa kita temui seperti jasa pembayaran, jasa pinjaman, jasa investasi, jasa asuransi dan sebagainya.

Hal tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Yang kemudian dikenal dengan istilah Fintech alias Financial Technology. Secara garis besar Fintech adalah layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.

Berkenalan Dengan Fintech (Financial Technology)


Jujur saya sendiri baru tahu tentang apa itu Fintech, ketika pada hari Selasa lalu, 13 November 2018 berkesempatan hadir di sebuah acara menarik, ngobrol seru yang membahas tentang tema keuangan, yang diadakan oleh grup Tempo Media bekerjasama dengan lembaga keuangan pemerintah Otoritas jasa keuangan (OJK) Indonesia.


Narasumber (kika) : Bpk Iwa Gartiwa (ketua kadin kota Bandung, Bpk Sigit Aryo Tejo ( Head Of Micro business @Modalku, Bpk Yefta Surya (Dirut PT Esta Kapital Fintek, dan Bpk Audi Ramzi (perwakilan OJK)

Fintech di Indonesia memiliki banyak jenis yang meliputi jasa pembayaran (payment), jasa peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan masal (crowdfunding), riset keuangan dsb.

Ada sekitar 73 perusahaan start up yang bergerak di bidang Fintech dan sudah terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia.

Dan sampai saat ini ada 47 perusahaan yang masih dalam proses pendaftaran serta 38 perusahaan lainnya yang menyatakan berminat mendaftar. 

Industry fintech ini memang memiliki potensi besar. Dan peraturan tentang perusahaan startup fintech di Indonesia diatur melalui peraturan pojk-nomor-77-pojk-01-2016. Info lebih lengkap bisa dilihat di www.ojk.go.id 

Peran Fintech Dalam Memenuhi Kebutuhan Masyarakat


Industri Fintech memiliki peran penting dalam membantu dan memudahkan penggunanya dalam hal keuangan. Tak hanya sekedar urusan mengatur keuangan, dan melakukan transaksi keuangan, Fintech juga merupakan sarana untuk melakukan pinjaman, yang juga memberikan masukan terkait pengambilan keputusan dalam bidang keuangan.
 

Nah di acara ngobrol seru ini, tema yang dibahas adalah seputar sosialisasi program Fintech peer to per lending, kemudahan dan risiko untuk konsumen.


Peer to peer lending ini memiliki pengertian sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem  elektronik dengan menggunakan jaringan internet.



Namun ada hal-hal yang harus dipahami dalam kegiatan Fintech khususnya yang berkaitan dengan pinjaman (lending). Yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan (regulasi) dari pihak pemerintah serta penggunaan data konsumen.

Besar pinjaman yang diberikan melalui fasilitas peer to peer lending ini memang relative terbatas, karena target market jasa pinjaman online ini berbeda dengan target market lembaga keuangan konvensional seperti bank. Persyaratannya pun cenderung mudah. Maka layanan jasa pinjaman online ini banyak diminati oleh masyarakat yang terdesak akan berbagai macam kebutuhan pendanaan dalam waktu singkat. 
 

Kebutuhan masyarakat akan pendanaan pun menjadi sebuah peluang bagi perusahaan-perusahaan start up yang bergerak di bidang Fintech untuk hadir menyediakan layanan penyedia pinjaman online.

Dengan adanya industri Fintech ini konsumen dituntut untuk cerdas dalam memilih dan mencari informasi sebanyak mungkin mengenai profil dan jasa perusahaan Fintech yang akan digunakan.

Berikut ini beberapa tips yang harus diingat untuk menghindari jasa pinjaman fintech illegal :

  •      Pastikan bahwa jasa pinjaman online tersebut memiliki kantor dan data pengelola yang jelas. Tidak disamarkan keberadaannya.
  •            Memiliki syarat dan ketentuan pinjaman yang masuk akal. 
  •         Tingkat bunga yang ditawarkan jelas dan transparan. Tidak memberatkan pihak peminjam dengan adanya biaya tambahan lain berupa denda dsb yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
  •      Pastikan tidak adanya penyalahgunaan data konsumen melalui tindakan menyalin semua data kontak yang ada di handphone konsumen.




Seperti yang kita ketahui beberapa waktu terakhir marak terdengar berita tentang jasa pinjaman online illegal yang melakukan praktek nakal hingga terdapat korban yang dirugikan secara moril dan materil. Praktek nakal tersebut berupa jumlah bunga dan denda pinjaman yang mencekik serta sistem penagihan yang tidak manusiawi.

Yang harus dipahami, Fintech ini erat kaitannya dengan digital technology. Dan kunci dari digital technology adalah data konsumen. Data yang memungkinkan rekam jejak setiap individu terus terekam di internet dan digunakan kembali setiap saat.

Semoga kehadiran Fintech ini tak hanya menjadi solusi bagi masyarakat, tapi juga bisa menjadi sebuah hubungan simbiosis mutualisme yang berkelanjutan. Tentunya sebagai masyarakat yang membutuhkan jasa Fintech khususnya jasa pinjaman, konsumen ingin mendapatkan rasa aman dan perlindungan dalam bertransaksi #pahami fintech.





0 Comments

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar di blog saya :)
Untuk menghindari Spam yang masuk, komentarnya saya moderasi dulu ya. .