Bantuan Modal Usaha Mikro Bentuk Dukungan Pemerintah Bangkitkan UMKM Indonesia

bantuan modal usaha pemerintah

Berkaitan dengan modal usaha, banyak pelaku usaha yang belum tersentuh oleh perbankan (unbankable) dan tidak layak kredit.

Unbankable adalah istilah yang diberikan pada calon nasabah yang belum bisa memenuhi persyaratan untuk membuka tabungan (rekening) dan atau berada di area yang tidak terjangkau oleh perbankan.

Nah sebagai solusi untuk yang unbankable dan tidak layak kredit tersebut pemerintah membuat sebuah program pembiayaan ultra mikro (UMi).

Yang akan disalurkan kepada masyarakat pelaku usaha perseorangan (ultra mikro) seperti penjual makanan ringan, pedagang bakso keliling dan sebagainya.

Usaha ultra mikro merupakan bagian dari UMKM. Namun yang membedakan, UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) digolongkan berdasarkan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau asset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.


Sekilas Tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

Pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial (bansos) menjadi kemandirian usaha. 

Program ini menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat).

UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp 20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Besar nilai pembiayaan UMi ini meningkat dari sebelumnya Rp 10 juta agar masyarakat dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik.

Program pembiayaan UMi diluncurkan mulai tahun 2017 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22/PMK.05/2017 tentang pembiayaan ultra mikro. 

Yang kemudian direvisi dengan PMK terbaru no 193/PMK.05/2020 seiring dengan munculnya kebutuhan serta tuntutan mengenai simplifikasi dan penguatan proses bisnis serta digitalisasi Pembiayaan UMi 

bantuan modal usaha mikro
sumber : kemenkeu.go.id


Syarat Mendapatkan Pembiayaan UMi

Untuk mendapatkan bantuan pembiayaan melalui program UMi ada tiga syarat yang harus dipenuhi, antara lain :

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik.

2. Memiliki ijin usaha / keterangan usaha dari instansi pemerintah dan atau surat keterangan usaha dari penyalur. Dengan lama usaha sudah berjalan selama minimal 6 bulan

3. Tidak sedang dibiayai oleh Lembaga keuangan / koperasi.


Pengelola Pembiayaan UMi

Dalam menyalurkan dana bantuan usaha ini, pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP) sebagai coordinated fund alias pengelola pembiayaan UMi.

Dan seperti yang sudah disinggung di atas pembiayaan UMi tersebut disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu PT Pegadaian Persero, PT Bahana Artha Ventura serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Sumber pendanaan tersebut berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan baik domestik maupun global.

Yang menarik melalui PNM terdapat program Mekaar (Membina ekonomi keluarga sejahtera). Dimana program ini merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukkan bagi perempuan sejahtera pelaku usaha ultra mikro.

Jumlah anggota yang bisa mendaftar di program Mekaar ini maksimal 10 orang.Dan tidak ada agunan. Namun khusus untuk pembiayaan UMi melalui program Mekaar ini peserta wajib mendapatkan pendampingan dan pelatihan.

Pendampingan tersebut mulai dari bimbingan cara mengelola pinjaman, cara mengemas produk yang akan dijual agar menarik konsumen.

Hingga pendampingan literasi digital, pemasaran e-commerce, media sosial dan platform digital lainnya.

Yang bertujuan agar mereka dapat beradaptasi dengan pola penjualan di era teknologi digital seperti sekarang. Sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Mengutip dari bisnis.com, PIP menargetkan penyaluran pembiayaan ultra mikro dapat menjangkau dua juta pelaku usaha pada 2022.

Dan sampai akhir 2021 PIP telah menyalurkan pinjaman UMi mencapai 18, 07 triliun kepada lebih dari 5,39 juta orang debitur di seluruh Indonesia.


Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan direktur PIP (Pusat Investasi Pemerintah),  Ririn Kadariyah, UMKM yang mencakup usaha ultra mikro, berkontribusi 61,07 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Banyaknya pelaku usaha di lapisan terbawah membuat pemerintah mendorong berbagai program pembiayaan ke segmen tersebut.

Maka pemerintah bekerjasama dengan PIP menyalurkan dana bantuan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank yang diharapkan bisa menumbuhkan dan memperkuat kemandirian usaha masyarakat Indonesia.

Dengan harapan program pembiayaan UMi ini dapat mendorong pemulihan ekonomi rakyat di sektor mikro dan ultra mikro.


pinjaman modal usaha dari pemerintah tanpa jaminan

Untuk informasi lebih lengkap mengenai program pembiayaan ultra mikro (UMi) ini, masyarakat bisa langsung menghubungi Pegadaian dan kantor PNM (Permodalan Nasional Madani) terdekat di lingkungan tempat tinggal atau kunjungi website https://pip.kemenkeu.go.id/id/.


#PIPUMi

#UMiUntukNegeri









0 Comments

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar di blog saya :)
Untuk menghindari Spam yang masuk, komentarnya saya moderasi dulu ya. .